Surabaya — Sidang praperadilan terkait penghentian penyidikan (SP3) oleh Polrestabes Surabaya resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/4/2026). Sidang yang terbuka untuk umum tersebut digelar di Ruang Sari 3 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi permohonan.
Dalam persidangan awal, pihak pemohon hadir didampingi dua penasihat hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Pelopor. Sementara itu, dari pihak termohon, Polrestabes Surabaya, tampak hadir seorang perwakilan.
Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Pemohon juga meminta agar Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/304/X/RES.1.11/2025/SATRESKRIM tertanggal 29 Oktober 2025 tentang penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dinyatakan tidak sah.
Selain itu, pemohon memohon agar termohon diperintahkan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan kembali berkas perkara sesuai Laporan Polisi Nomor LPB/660M1/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Juli 2024 ke tahap penuntutan.
Tak hanya itu, pemohon juga meminta agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim menetapkan agenda lanjutan. Pada Kamis (10/4/2026), termohon dijadwalkan menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan. Selanjutnya, pada Jumat (11/4/2026), sidang akan memasuki tahap pembuktian dari pihak pemohon.
Sidang praperadilan ini menjadi perhatian, mengingat sengketa terkait penghentian penyidikan kerap menjadi pintu bagi pencari keadilan untuk menguji langkah aparat penegak hukum di hadapan pengadilan.