Surabaya — Persidangan perkara pembacokan yang dipicu sengketa pohon mangga di Jalan Sidoyoso Wetan, Simokerto, mulai mengungkap sejumlah fakta penting. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4/2026), terdakwa Afandi membantah keterangan saksi yang dinilai tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aloysius Prihartono dengan Jaksa Penuntut Umum Duta Mellia yang menghadirkan saksi Ari Astutik (46), ibu mertua korban Rizky Anugerah.
Di hadapan majelis hakim, Ari mengaku mengenal terdakwa sebagai tetangga. Ia menjelaskan adanya tiga pohon mangga di lokasi, dua di antaranya jenis gadung yang ditanam mertuanya, serta satu pohon manalagi milik suaminya. Salah satu pohon yang berada di dekat rumah terdakwa menjadi sumber perselisihan.
Menurut Ari, peristiwa bermula saat seseorang mengambil mangga dari pohon tersebut dengan izin pihak keluarganya. Namun, terdakwa mempersoalkan tindakan itu karena mengklaim pohon tersebut sebagai miliknya.
Ketegangan meningkat ketika korban mendatangi rumah terdakwa untuk menyelesaikan persoalan. Ari menyebut korban hanya mengetuk pintu sambil mengajak berdialog. Namun, saat pintu dibuka, terdakwa disebut langsung melakukan pembacokan menggunakan parang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius pada tangan kiri hingga hampir patah. Setelah insiden, terdakwa disebut masuk kembali ke dalam rumah sambil membawa senjata tajam.
Menanggapi keterangan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan. Afandi mengakui sempat menegur orang yang mengambil mangga, tetapi kemudian masuk ke rumah. Ia justru menuding korban menggedor pintu dengan keras hingga tiga kali.
Menurut Afandi, saat pintu dibuka terjadi dorong-mendorong yang membuat dirinya terjatuh. Dalam kondisi panik dan keterbatasan penglihatan, ia mengaku meraba benda di sekitarnya untuk mempertahankan diri.
“Saya kira kayu, bukan parang. Saya tidak tahu itu parang. Mata saya satu buta, yang satu minus 20. Kacamata saya jatuh,” ujar Afandi di persidangan.
Sementara itu, saksi juga menyebut terdakwa sempat melarikan diri setelah kejadian sebelum akhirnya ditangkap di kawasan Granting. Korban kemudian menjalani perawatan medis akibat luka bacok yang dialaminya.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut korban mengalami tiga luka bacok di bagian lengan. Hasil visum menunjukkan adanya patah tulang, dislokasi sendi, serta luka terbuka yang berdampak pada aktivitas korban.
Terdakwa didakwa dengan pasal alternatif terkait penggunaan senjata tajam tanpa hak atau penganiayaan yang mengakibatkan luka.
Perkara ini kini berfokus pada pembuktian unsur kesengajaan. Pihak terdakwa menyatakan tindakan terjadi secara spontan dalam kondisi terdesak, sementara korban menegaskan bahwa senjata yang digunakan adalah parang.
Sidang akan dilanjutkan pada 14 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari kepolisian.