Surabaya — Dugaan praktik investasi bodong kembali mencuat di Surabaya. Seorang perempuan bernama Kartikasari yang dikenal dengan nama Amie Barbie, warga Tambak Asri, Kecamatan Krembangan, diduga menghimpun dana masyarakat dengan janji keuntungan tinggi. Nilai kerugian para korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Sejumlah korban mulai bersuara dan menuntut pengembalian uang yang telah mereka setorkan kepada pelaku. Mereka mengaku tergiur tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu relatif singkat.
Salah satu korban, sebut saja Safia (nama disamarkan), mengaku mengalami kerugian hingga Rp100 juta. Uang tersebut disetorkan secara bertahap setelah pelaku meyakinkan bahwa dana akan dikelola dalam skema investasi yang disebut aman dan menguntungkan.
“Awalnya pelaku menjanjikan keuntungan tetap setiap bulan. Karena terlihat meyakinkan, saya akhirnya ikut menanamkan modal hingga total Rp100 juta,” ujar Safia kepada wartawan, Selasa (10/03/2026).

Namun seiring waktu, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Komunikasi dengan pelaku juga disebut semakin sulit dilakukan. Beberapa korban bahkan mengaku mulai kehilangan kontak dengan Amie Barbie.
Dari penelusuran para korban, jumlah orang yang diduga menjadi korban investasi tersebut tidak sedikit. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Surabaya, bahkan ada yang dari luar kota. Total kerugian yang berhasil dihimpun dari para korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Para korban kini berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap proses hukum dapat segera berjalan agar dana yang telah mereka setorkan dapat dipertanggungjawabkan.
“Harapan kami sederhana, uang kami dikembalikan dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Safia.
Secara hukum, praktik penghimpunan dana masyarakat dengan janji keuntungan tanpa dasar usaha yang jelas berpotensi masuk dalam unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kartikasari alias Amie Barbie belum memberikan klarifikasi terkait tudingan para korban. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan investasi ilegal yang merugikan masyarakat. Aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti laporan para korban guna mengungkap aliran dana serta kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.