SURABAYA — Dugaan penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja di sebuah perusahaan ternama di Gresik dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Pelapor, Budi Santoso, warga Desa Pasi, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, melaporkan seorang pria bernama Bayu Dhimas Wicaksono, warga Kelurahan Karangpilang, Surabaya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/362/III/2026/SPKT/Polda Jawa Timur.
Budi menuturkan awal perkenalannya dengan Bayu terjadi di Gresik beberapa waktu lalu. Saat itu Bayu mengaku bekerja sebagai pegawai di sebuah perusahaan ternama di wilayah Gresik. Kepada Budi, Bayu menawarkan bantuan untuk memasukkan orang bekerja di perusahaan tersebut dengan syarat menyediakan sejumlah uang.
Menurut Budi, tawaran itu kemudian ia sampaikan kepada beberapa kenalannya yang sedang mencari pekerjaan.
“Singkatnya saya menyampaikan ke beberapa kenalan saya. Banyak yang tertarik. Saya hanya mengantar mereka bertemu Bayu, setelah itu mereka sendiri yang membuat kesepakatan,” kata Budi, Rabu, 11 Maret 2026.
Sejumlah orang yang diperkenalkan Budi kepada Bayu disebut sempat diterima bekerja di perusahaan tersebut. Namun setelah beberapa bulan, sebagian dari mereka memilih keluar karena merasa pekerjaan yang dijalani tidak sesuai dengan janji awal yang disampaikan Bayu.
Kondisi itu kemudian memicu tuntutan para korban kepada Budi agar uang yang telah mereka serahkan dikembalikan.
Budi mengaku akhirnya mengembalikan uang para korban menggunakan dana pribadinya sebagai bentuk tanggung jawab moral. Hingga kini jumlah uang yang telah ia kembalikan disebut 700 juta

“Dari puluhan korban saya sudah mengembalikan hampir 700 juta rupiah. Sementara uang dari para korban semuanya dibawa Bayu,” ujarnya.
Budi mengatakan telah berupaya mencari keberadaan Bayu, namun hingga kini yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
“Keberadaan Bayu sekarang tidak jelas. Karena itu saya melaporkannya ke Polda Jawa Timur agar kasus ini diproses secara hukum,” kata dia.