GRESIK — Dugaan skandal pertanahan berpotensi pidana meledak di Desa Manunggal, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Dua warga Babatan Wiyung, Surabaya—Suyitno dan Siyam Hidayat—mengaku tanah kavling miliknya mendadak “lenyap” dan berubah menjadi jalan tol tanpa transaksi jual beli maupun persetujuan yang mereka ketahui.
Lahan seluas 206 meter persegi yang tercatat dalam C Desa Nomor 1278, Persil I, Kelas DIII itu, menurut pemilik, masih sah menjadi hak mereka. Namun saat mendatangi lokasi pada 2025, tanah tersebut telah berubah menjadi bagian proyek infrastruktur strategis.
“Kami tidak pernah menjual atau menandatangani pelepasan hak. Tapi tanah sudah berubah jadi jalan tol,” ujar salah satu pemilik, Kamis, 12 Februari 2026.
Perubahan status lahan secara tiba-tiba memicu dugaan adanya praktik mafia tanah dan keterlibatan oknum perangkat Desa Manunggal. Pemilik menilai proses administrasi berlangsung tanpa transparansi dan tanpa pemberitahuan resmi.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Manunggal hingga Kamis (12/02/2026) belum membuahkan hasil. Pesan WhatsApp yang dikirim wartawan tidak mendapat balasan, memicu sorotan publik atas minimnya klarifikasi.
Ketua Umum LSM ICON RI, Bung Ramot Batubara, melontarkan pernyataan keras dan ultimatum kepada aparat penegak hukum.
“Jika benar tanah warga bisa berubah fungsi tanpa persetujuan pemilik sah, ini bukan sekadar sengketa—ini dugaan kejahatan serius. Aparat harus turun tangan dan bongkar siapa pun yang bermain. Jangan sampai pembangunan justru menjadi kedok perampasan hak rakyat,” tegasnya.
Sejumlah praktisi hukum menilai, bila dugaan manipulasi administrasi terbukti, pihak yang terlibat berpotensi dijerat berbagai ketentuan pidana. Dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), perbuatan tersebut dapat mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan, hingga penyalahgunaan kewenangan jabatan—dengan ancaman pidana penjara bertahun-tahun dan denda besar.
Selain itu, jika ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara atau masyarakat dalam proses pembebasan lahan proyek, pelaku berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur perbuatan memperkaya diri melalui penyalahgunaan kewenangan—dengan ancaman hukuman penjara berat dan denda miliaran rupiah.
Aktivis antikorupsi daerah menilai kasus ini berpotensi menjadi “bom waktu” jika tidak ditangani serius. Mereka mendesak aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap administrasi pertanahan, alur pembebasan lahan proyek tol, serta peran pihak desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait proyek jalan tol mengenai status pembebasan lahan tersebut. Suyitno dan Siyam Hidayat menegaskan siap menempuh jalur hukum dan membuka seluruh dokumen kepemilikan yang mereka miliki.
“Kami akan lawan sampai tuntas. Jika ada mafia tanah bermain, semuanya akan kami bongkar di hadapan hukum,” tegas keduanya.