Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pasuruan. Dalam operasi yang dilakukan sejak akhir Februari hingga awal Maret 2026, polisi menangkap tiga orang terduga pengedar dan menyita puluhan paket sabu dengan total berat belasan gram.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KMW (23) warga Kecamatan Gempol, NLS (35) warga Kecamatan Sukorejo, dan DS (24) warga Kecamatan Sukorejo. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda setelah penyelidikan intensif oleh tim Unit I Satresnarkoba.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap KMW pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Wonosari, Kecamatan Gempol. Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi. Selain itu, petugas juga menemukan plastik klip kosong, telepon genggam, alat skrop dari sedotan, serta dompet yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi awal terhadap KMW, penyidik mengembangkan kasus tersebut dan mengarah kepada tersangka kedua, NLS.
NLS ditangkap pada Kamis malam, 5 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo. Saat penggeledahan, polisi kembali menemukan 15 paket sabu. Polisi juga menyita timbangan elektrik, dua telepon genggam, plastik klip kosong, alat skrop, serta tas selempang yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Pengembangan terus dilakukan untuk memburu anggota jaringan lainnya. Sekitar tiga jam setelah pengejaran, polisi akhirnya menangkap DS pada Jumat dini hari, 6 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan. Dari tangan DS ditemukan satu kantong sabu dengan berat netto 15,876 gram.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika yang dinilai merusak generasi muda.
Menurut dia, kasus ini terungkap dari penangkapan awal KMW yang kemudian dikembangkan melalui metode penyelidikan undercover dan surveillance hingga mengarah pada jaringan yang beroperasi di wilayah Gempol dan Sukorejo.
“Bulan puasa tidak menyurutkan semangat anggota kami untuk memberantas peredaran narkotika. Siapa pun yang mencoba merusak masyarakat dengan narkoba akan kami tindak tegas,” ujar Harto.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.