SURABAYA — Kepolisian Daerah Jawa Timur memberlakukan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas di jalur utama yang dipadati kendaraan pemudik.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan sejumlah instansi terkait.
SKB tersebut bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.
“Dalam SKB telah ditetapkan adanya pembatasan untuk angkutan barang. Namun demikian tidak semua barang dibatasi karena ada beberapa pengecualian,” kata Iwan, Kamis (12/3/2026).
Menurut dia, sejumlah angkutan yang tetap diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan antara lain kendaraan pengangkut ternak, pupuk, bahan bakar minyak (BBM), kebutuhan penanganan bencana alam, serta bahan pokok dan barang penting.
Kebijakan pembatasan tersebut berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
Adapun kendaraan yang terdampak pembatasan adalah kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk kendaraan dengan kereta tempel dan kendaraan gandengan.
“Pembatasan ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga, kereta tempel, dan kendaraan gandengan yang mengangkut barang di luar kategori pengecualian,” ujarnya.
Meski demikian, Iwan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan larangan total bagi aktivitas angkutan barang.
Menurut dia, pemerintah masih memberikan ruang bagi pelaku industri untuk menyesuaikan pola distribusi logistik selama masa pembatasan berlangsung.
Salah satu alternatif yang dapat dilakukan adalah mengalihkan pengangkutan barang menggunakan kendaraan dengan kapasitas lebih kecil.
“Ini bukan pelarangan, tetapi pembatasan. Artinya pihak industri masih bisa menempuh cara lain, misalnya mengalihkan angkutannya dari kendaraan sumbu tiga atau lebih menjadi kendaraan sumbu dua dengan kapasitas yang lebih kecil,” kata Iwan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi logistik tetap berjalan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Pembatasan juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan di jalur utama sekaligus meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.