Oleh: Timbul Priyadi, SH., MH.
Pendahuluan
Dalam negara hukum modern, desain sistem peradilan pidana tidak semata-mata ditujukan untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan secara adil, objektif, dan akuntabel. Karena itu, distribusi kekuasaan antar lembaga penegak hukum menjadi elemen krusial. Prinsip checks and balances hadir bukan sebagai konsep abstrak, melainkan sebagai mekanisme konkret untuk mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan yang berlebihan dan potensi abuse of power. Sistem yang sehat adalah sistem yang memungkinkan setiap tindakan penegakan hukum diuji, dikoreksi, dan diawasi secara independen.
Dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), kebutuhan akan efektivitas sering kali menjadi justifikasi untuk memperluas kewenangan lembaga penegak hukum. Korupsi sebagai extraordinary crime memang menuntut langkah-langkah luar biasa. Namun, justru dalam situasi demikian, prinsip-prinsip dasar negara hukum tidak boleh dikompromikan. Efektivitas tidak dapat dijadikan alasan untuk mengendurkan kontrol terhadap kekuasaan, karena sejarah penegakan hukum menunjukkan bahwa kekuasaan yang besar tanpa pengawasan yang memadai justru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru.
Di titik inilah wacana mengenai kewenangan jaksa yang merangkap sebagai penyidik sekaligus penuntut umum menjadi relevan untuk dikritisi. Selama ini, konstruksi tersebut sering dibenarkan dalam kerangka normatif dan praktis, terutama dengan menempatkan jaksa sebagai dominus litis—pengendali perkara sejak tahap awal hingga akhir. Namun, konsep ini tidak boleh dipahami secara simplistik sebagai legitimasi atas perluasan kewenangan. Sebaliknya, ia harus dibaca secara kritis sebagai titik rawan terjadinya konsentrasi kekuasaan yang menuntut batasan yang tegas dan mekanisme pengawasan yang efektif.
Ketika fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu tangan, persoalan yang muncul tidak lagi bersifat administratif, melainkan menyangkut integritas proses peradilan itu sendiri. Peran ganda tersebut berpotensi mengaburkan batas antara fungsi membangun perkara dan fungsi menguji perkara. Jaksa yang sejak awal menyusun konstruksi kasus, pada saat yang sama juga menjadi pihak yang mempertahankan konstruksi tersebut di pengadilan. Dalam situasi demikian, ruang koreksi yang seharusnya hadir dalam proses penuntutan berisiko menyempit, bahkan berubah menjadi sekadar legitimasi atas hasil penyidikan.
Lebih jauh, kondisi ini dapat menggeser makna dominus litis dari sekadar pengendali perkara menjadi bentuk dominasi atas keseluruhan proses peradilan. Objektivitas penegakan hukum tidak hanya diuji, tetapi juga terancam oleh kecenderungan mempertahankan narasi yang telah dibangun sejak awal. Ketika mekanisme pengujian internal tidak berjalan secara efektif, dan kontrol eksternal tidak cukup kuat, maka sistem berpotensi bergerak dalam lingkaran yang tertutup—di mana penyidikan dan penuntutan saling menguatkan tanpa koreksi yang memadai.
Oleh karena itu, wacana “koreksi” terhadap kewenangan jaksa tidak dapat dipahami secara sempit sebagai upaya melemahkan institusi penegak hukum. Sebaliknya, ia harus ditempatkan sebagai bagian dari kebutuhan yang lebih besar untuk menata ulang keseimbangan kekuasaan dalam sistem peradilan pidana. Pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya apakah model ini efektif dalam memberantas korupsi, tetapi apakah ia tetap sejalan dengan prinsip keadilan, objektivitas, dan akuntabilitas. Dengan demikian, diskursus ini pada akhirnya bukan hanya tentang efektivitas penindakan tipikor, melainkan tentang menjaga integritas sistem hukum agar tidak terjebak dalam konsentrasi kekuasaan yang sulit—bahkan tidak mungkin—dikoreksi.
1. Problem Utama: Konsentrasi Kekuasaan dalam Satu Tangan
Secara normatif, kewenangan jaksa untuk bertindak sebagai penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi memang memiliki pijakan hukum yang jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kerangka formal, konstruksi ini tampak sah dan terlegitimasi.
Namun, persoalan mulai muncul ketika satu institusi memegang dua fungsi yang seharusnya saling menguji: sebagai penyidik yang mengumpulkan sekaligus membangun konstruksi perkara, dan sebagai penuntut umum yang membawa serta mempertahankan konstruksi tersebut di hadapan pengadilan. Pada titik ini, terjadi konsentrasi kewenangan yang berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam desain sistem peradilan pidana.
Dalam praktik, kondisi demikian melahirkan apa yang dapat disebut sebagai conflict of interest yang bersifat struktural. Jaksa, sejak awal proses, berada dalam posisi membangun narasi perkara, lalu pada tahap berikutnya dituntut untuk menguji—namun pada saat yang sama juga mempertahankan—narasi yang telah dibangunnya sendiri. Situasi ini membuka ruang bagi kecenderungan “mengunci” konstruksi perkara sejak tahap penyidikan, sehingga proses penuntutan tidak lagi berfungsi sebagai mekanisme koreksi, melainkan sekadar perpanjangan dari penyidikan.
Kritik terhadap kondisi ini juga mengemuka dalam berbagai forum pengujian undang-undang, yang menyoroti lemahnya—bahkan nyaris absennya—mekanisme kontrol eksternal. Ketika jaksa melakukan prapenuntutan atas hasil penyidikannya sendiri, maka fungsi check and balance yang seharusnya hadir dalam relasi antar lembaga menjadi tidak efektif. Alih-alih terjadi proses saling menguji, yang muncul justru proses yang saling menguatkan.
Akibatnya, sistem yang idealnya dirancang untuk menjaga objektivitas dan akuntabilitas penegakan hukum berpotensi bergeser menjadi sistem yang tertutup, dengan risiko bias yang sulit dikoreksi dari dalam.
2. Risiko Nyata: Overcriminalization dan “Tipikorisasi”
Di tengah kuatnya dorongan pemberantasan korupsi, muncul kekhawatiran lain yang tak kalah serius, yakni kecenderungan overcriminalization melalui apa yang kerap disebut sebagai “tipikorisasi”. Istilah ini merujuk pada praktik memaksakan berbagai persoalan yang sejatinya berada dalam ranah administratif atau perdata untuk diproses sebagai tindak pidana korupsi.
Sejumlah pakar hukum mengingatkan bahwa fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis penegakan hukum, melainkan gejala yang dapat mengganggu keseimbangan sistem hukum secara keseluruhan. Ketika setiap kesalahan administrasi berpotensi ditarik ke ranah pidana, maka hukum pidana kehilangan sifatnya sebagai ultimum remedium—upaya terakhir yang seharusnya digunakan secara hati-hati dan proporsional.
Bahaya dari kecenderungan ini setidaknya tampak dalam beberapa aspek. Pertama, terjadi perluasan tafsir secara berlebihan terhadap konsep “kerugian negara”, yang tidak jarang dipaksakan meskipun belum tentu memenuhi standar kerugian yang nyata dan terukur. Kedua, batas antara kesalahan administratif dan kejahatan pidana menjadi kabur, sehingga ruang diskresi pejabat publik menyempit karena dibayangi ancaman kriminalisasi. Ketiga, terbuka peluang terjadinya kriminalisasi kebijakan (criminalization of policy), di mana keputusan yang bersifat kebijakan publik dinilai dengan pendekatan hukum pidana tanpa mempertimbangkan konteks dan tujuan kebijakan tersebut.
Dalam kondisi di mana satu institusi memegang fungsi penyidikan sekaligus penuntutan, kecenderungan “tipikorisasi” ini menjadi semakin sulit dikoreksi dari dalam. Tidak adanya mekanisme pengujian yang independen membuat konstruksi perkara yang sejak awal sudah “dipaksakan” berpotensi terus dipertahankan hingga tahap persidangan. Pada titik inilah risiko ketidakadilan menjadi nyata, karena sistem tidak lagi memiliki cukup ruang untuk melakukan koreksi secara objektif.
3. Argumen Pendukung: Efisiensi dan Integrasi
Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat argumen kuat yang mendukung model kewenangan jaksa sebagai penyidik sekaligus penuntut umum. Pendekatan ini dipandang sebagai bentuk integrasi yang justru memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi. Dalam praktiknya, hubungan fungsional yang menyatu antara penyidikan dan penuntutan diyakini mampu memangkas birokrasi penanganan perkara, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Selain itu, integrasi tersebut juga dinilai meningkatkan kualitas pembuktian. Jaksa yang sejak awal terlibat dalam proses penyidikan dianggap memiliki pemahaman yang lebih utuh terhadap konstruksi perkara, sehingga dapat menyusun strategi pembuktian yang lebih solid di persidangan. Tidak hanya itu, pendekatan ini juga diyakini memperkuat upaya pemulihan kerugian negara, karena sejak awal arah penanganan perkara telah difokuskan tidak hanya pada penghukuman, tetapi juga pada pengembalian aset.
Dalam perspektif ini, jaksa ditempatkan sebagai dominus litis, yakni pengendali perkara yang memiliki kendali penuh sejak tahap awal hingga akhir proses peradilan. Posisi ini dipandang strategis dalam memastikan konsistensi dan kesinambungan penanganan perkara korupsi.
Namun demikian, efisiensi dan efektivitas tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran. Sistem peradilan pidana pada hakikatnya tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk menghukum, tetapi juga sebagai mekanisme yang menjamin perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa. Tanpa keseimbangan yang memadai, efisiensi justru berisiko mengikis prinsip keadilan, dan pada akhirnya melemahkan legitimasi penegakan hukum itu sendiri.
4. Masalah Struktural: Tumpang Tindih dan Kompetisi Lembaga
Persoalan lain yang juga patut dicermati adalah bahwa kewenangan penyidikan perkara tipikor bukanlah kewenangan yang secara eksklusif hanya dimiliki oleh kejaksaan. Dalam sistem hukum kita, kepolisian dan KPK juga memiliki kewenangan yang sama dalam melakukan penyidikan terhadap perkara korupsi. Kondisi ini pada dasarnya menunjukkan bahwa penanganan tipikor berada dalam lanskap kewenangan yang kompleks dan tidak sederhana.
Dalam praktiknya, kompleksitas tersebut kerap melahirkan berbagai persoalan struktural. Tumpang tindih kewenangan antarlembaga menjadi risiko yang nyata, terutama ketika beberapa institusi memiliki basis kewenangan yang saling beririsan. Tidak jarang pula muncul potensi tarik-menarik perkara, baik karena pertimbangan strategi penegakan hukum, kepentingan kelembagaan, maupun perbedaan pendekatan dalam membaca suatu kasus. Pada titik tertentu, keadaan ini bahkan dapat berkembang menjadi semacam kompetisi penanganan kasus antar lembaga, yang justru mengaburkan tujuan utama pemberantasan korupsi itu sendiri.
Dalam konteks seperti ini, mempertahankan kewenangan ganda jaksa tanpa disertai desain koordinasi dan pembagian peran yang jelas justru berpotensi memperkeruh sistem. Alih-alih menciptakan efektivitas, situasi tersebut dapat menimbulkan fragmentasi kewenangan, ketidakpastian penanganan perkara, serta melemahkan konsistensi penegakan hukum. Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar mempertahankan kewenangan, melainkan memastikan bahwa setiap kewenangan dijalankan dalam kerangka tata kelola yang tertib, terukur, dan saling melengkapi.
5. Arah Koreksi: Bukan Menghapus, Tapi Menyeimbangkan
Wacana koreksi terhadap kewenangan jaksa seharusnya tidak ditarik pada posisi ekstrem dengan menghapus secara total kewenangan penyidikan dalam perkara tipikor. Pendekatan demikian justru berisiko mengganggu efektivitas penegakan hukum yang selama ini telah berjalan. Yang lebih mendesak untuk dilakukan adalah membangun kembali—atau merekonstruksi—mekanisme kontrol agar penggunaan kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor akuntabilitas dan objektivitas.
Dalam kerangka itu, beberapa langkah korektif patut dipertimbangkan. Pertama, pemisahan fungsional secara internal antara unit penyidikan dan penuntutan. Pemisahan ini bukan sekadar administratif, melainkan harus disertai dengan mekanisme review yang independen sebelum suatu perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan, sehingga terdapat ruang koreksi yang nyata terhadap hasil penyidikan.
Kedua, penguatan kontrol eksternal. Peran hakim praperadilan maupun lembaga pengawas perlu diperluas, tidak hanya untuk menguji aspek formal, tetapi juga untuk menilai kualitas dan kecukupan penyidikan sejak tahap awal. Dengan demikian, fungsi pengawasan tidak bersifat reaktif, melainkan preventif terhadap potensi penyimpangan.
Ketiga, penerapan standar pembuktian yang lebih ketat pada tahap penyidikan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak setiap persoalan secara mudah “ditarik” menjadi perkara tipikor tanpa dasar yang kuat dan terukur, sehingga menjaga hukum pidana tetap sebagai instrumen yang digunakan secara proporsional.
Keempat, penegasan batas yang jelas antara ranah tipikor dengan ranah administratif maupun perdata. Distingsi ini menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kriminalisasi kebijakan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pengambil keputusan dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
Dengan pendekatan yang menitikberatkan pada keseimbangan, koreksi terhadap kewenangan jaksa justru dapat memperkuat legitimasi penegakan hukum, tanpa harus mengorbankan efektivitas dalam pemberantasan korupsi.
6. Penutup: Antara Kekuasaan dan Akuntabilitas
Pada akhirnya, perdebatan ini bermuara pada satu pertanyaan mendasar: apakah kita menghendaki sistem peradilan pidana yang sekadar cepat menghukum, atau sistem yang benar-benar adil dalam menguji setiap perkara?
Kewenangan jaksa sebagai penyidik sekaligus penuntut umum dalam perkara tipikor memang lahir dari kebutuhan historis untuk menghadapi korupsi sebagai extraordinary crime. Namun, dalam kerangka negara hukum modern, konsentrasi kekuasaan yang terlalu besar dalam satu tangan tanpa mekanisme kontrol yang memadai bukanlah kekuatan, melainkan anomali. Di titik inilah urgensi koreksi menemukan relevansinya—bukan sebagai reaksi emosional, tetapi sebagai tuntutan rasional untuk menjaga keseimbangan sistem.
Koreksi terhadap kewenangan tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai upaya melemahkan institusi kejaksaan. Justru sebaliknya, koreksi adalah bentuk penegasan bahwa setiap kekuasaan, terlebih yang besar dan strategis, harus diimbangi dengan akuntabilitas yang setara. Yang sedang diperjuangkan bukanlah pengurangan kewenangan, melainkan penataan agar kewenangan itu tidak menjelma menjadi otoritas yang kebal koreksi.
Sebab, bahaya terbesar dalam negara hukum bukan hanya korupsi yang tidak diberantas, tetapi juga penegakan hukum yang berjalan tanpa mekanisme pengujian yang memadai. Ketika kekuasaan penegakan hukum tidak lagi diawasi secara efektif, maka yang terancam bukan hanya keadilan bagi individu, melainkan juga legitimasi sistem hukum itu sendiri. Pada titik itu, kecepatan menghukum tidak lagi menjadi keunggulan—ia justru berpotensi menjadi sumber ketidakadilan yang terlembagakan.
Penulis adalah Praktisi Hukum (Anggota Peradi NIA 00 11528), Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Banding.
Referensi Bacaan:
Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Melihat kepada Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi (Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1994).
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Citra Aditya Bakti, 2002).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia (Sinar Grafika, 2008).