SURABAYA – Tradisi berbagi takjil saat Ramadan sejatinya berakar dari ajaran menyegerakan berbuka puasa serta semangat sedekah kepada sesama. Dalam perkembangannya, takjil bukan sekadar makanan pembuka puasa, tetapi juga simbol kepedulian sosial yang lazim dibagikan di masjid, pinggir jalan, maupun kepada warga yang membutuhkan.
Namun, praktik berbagi bantuan di bulan suci ini kembali menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan kegiatan pembagian beras yang dilakukan oleh segelintir oknum LSM maupun kelompok yang mengatasnamakan organisasi masyarakat dan suku tertentu pada 14 Maret lalu di depan Gedung Grahadi, Surabaya.
Pertanyaan pun muncul dari berbagai kalangan. Mengapa pembagian bantuan harus dilakukan di depan Gedung Grahadi? Siapa sebenarnya donatur di balik kegiatan tersebut? Apakah warga kurang mampu hanya dijadikan alat untuk kepentingan pencitraan?
Informasi yang beredar menyebutkan, sejumlah warga diminta datang lebih dulu ke kantor penyelenggara untuk didata dan diberi kupon. Setelah itu mereka dikumpulkan di depan Gedung Grahadi sebelum bantuan dibagikan secara simbolis, lengkap dengan dokumentasi foto dan video.
Praktik semacam ini dinilai berpotensi menimbulkan kesan bahwa kesusahan masyarakat justru dijadikan panggung untuk membangun citra kepedulian. Warga yang seharusnya menjadi subjek pemberdayaan sosial, justru berisiko diposisikan sebagai objek untuk menarik simpati publik.
Sebagian pihak bahkan menilai eksploitasi kemiskinan semacam ini dapat merendahkan martabat penerima bantuan. Apalagi jika kesulitan hidup mereka dipublikasikan secara berlebihan demi konsumsi media sosial.
Tidak hanya itu, muncul pula kritik bahwa segelintir oknum LSM atau Ormas telah menyalahgunakan fungsi organisasi. Lembaga yang seharusnya bergerak di bidang advokasi dan pelayanan masyarakat justru dituding digunakan sebagai kedok kepentingan pribadi.
Modus yang kerap disorot antara lain mengangkat temuan atau isu tertentu untuk menekan pihak lain, hingga meminta uang atau fasilitas dengan dalih kontrol sosial. Dalam beberapa kasus, oknum juga disebut melakukan pungutan liar dengan dalih keamanan maupun bantuan sosial.
Jika praktik tersebut benar terjadi, tindakan itu jelas mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga sosial. Padahal masih banyak LSM maupun organisasi masyarakat yang bekerja secara profesional untuk pemberdayaan masyarakat.
Secara hukum, organisasi kemasyarakatan yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif. Penegakan hukum dapat merujuk pada Undang-Undang Kemasyarakatan, KUHP, serta sejumlah regulasi lain seperti UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pemerintah juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap aktivitas organisasi masyarakat, termasuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pembekuan apabila ditemukan pelanggaran.
Di sisi lain, kegiatan berbagi takjil dan sedekah Ramadan pada dasarnya merupakan tradisi yang sarat nilai kebaikan. Banyak komunitas, lembaga sosial, hingga masyarakat umum yang melakukannya secara tulus demi membantu sesama.
Sedekah yang dilakukan menjelang waktu berbuka biasanya menyasar pengguna jalan, kaum dhuafa, dan warga sekitar. Tujuannya sederhana: meringankan beban masyarakat, mempererat tali persaudaraan, serta meraih keberkahan di bulan suci.
Karena itu, esensi sedekah seharusnya kembali pada niat dan keikhlasan. Bantuan sosial tidak perlu dipertontonkan secara berlebihan, apalagi sampai merendahkan martabat penerima.
Apabila sedekah justru dijadikan sarana pencitraan atau bahkan berasal dari praktik yang tidak benar, nilai ibadahnya tentu menjadi dipertanyakan. Bahkan secara moral, bantuan yang berasal dari hasil pemerasan atau kejahatan dapat kehilangan maknanya.
Pada akhirnya, kepedulian sosial seharusnya menjadi sarana memuliakan sesama, bukan panggung untuk mencari popularitas. Ramadan mengajarkan bahwa membantu orang lain adalah soal ketulusan, bukan sekadar seremonial yang ingin dilihat publik.
Kontributor: Eko Gagak