Mojokerto – Gelombang alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Mojokerto kini tak lagi sekadar isu pinggiran. Sejumlah proyek perumahan, kawasan industri, gudang hingga wisata diduga berdiri di atas lahan yang secara hukum ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan—memantik dugaan pelanggaran serius terhadap tata ruang dan perlindungan lahan produktif.
Sorotan tajam datang dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bhaskara Indonesia Maju (LBIM) Jawa Timur usai audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan kajian data spasial dan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012–2032, LBIM menemukan sejumlah proyek yang disebut berada di kawasan LP2B maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Nama-nama proyek yang disebut antara lain milik PT Anugerah Teknik Perkasa di Kecamatan Puri, PT Surya Artha Sentosa di Kutorejo, PT Tri Jaya Cipta Makmur di Gondang, Perumahan Indraprasta di Pacet, serta Perumahan AGA Residence di Kutorejo. Selain itu, kawasan gudang sekitar 3,5 hektare di Desa Payung Rejo serta beberapa proyek perumahan lain juga diduga berdiri di zona pertanian produktif.
Ketua DPD LBIM Jawa Timur menegaskan, bila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. “Alih fungsi LP2B secara tegas dilarang, kecuali untuk kepentingan umum strategis nasional. Proyek komersial seperti perumahan dan industri jelas tidak masuk kategori itu,” ujarnya.
Pasal 72 UU tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar bagi pelaku alih fungsi LP2B. Bahkan, Pasal 73 membuka ruang pemberatan hukuman jika terdapat pejabat yang memfasilitasi melalui penerbitan izin yang bertentangan dengan tata ruang.
LBIM menilai fenomena ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan inkonsistensi kebijakan tata ruang di daerah. Alih fungsi lahan yang berlangsung secara klaster dinilai berpotensi menggerus lahan pangan strategis, mempercepat krisis ruang produksi, dan pada akhirnya mengancam ketahanan pangan regional.
Organisasi tersebut mendesak evaluasi total terhadap seluruh izin pemanfaatan ruang, audit legalitas proyek yang diduga bermasalah, serta pembukaan data perizinan kepada publik. LBIM juga telah meminta klarifikasi resmi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto terkait status LP2B dan LSD pada lokasi-lokasi yang dipersoalkan, serta berencana melaporkan temuan tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk evaluasi lintas kewenangan.
Hingga laporan ini disusun, Pemerintah Kabupaten Mojokerto belum memberikan tanggapan resmi. Sikap bungkam pemerintah daerah justru memperkuat desakan publik agar penegakan hukum dan transparansi tata ruang tidak lagi sekadar jargon di atas kertas.(gofar)