Sidoarjo – Orang tua siswa SMAN 1 Taman, Kabupaten Sidoarjo, menuntut keadilan setelah anaknya, M. Risky Firmansyah, dikeluarkan secara sepihak oleh pihak sekolah. Padahal, siswa kelas X tersebut baru sebulan diterima melalui jalur afirmasi pada tahun ajaran 2025/2026.
Sebelum dikeluarkan, orang tua Firmansyah telah menunaikan kewajiban administrasi hampir Rp3 juta, terdiri dari biaya seragam, iuran tahunan, dan sumbangan bulanan. Namun, pihak sekolah mendatangi rumah keluarga Firmansyah dan menyatakan tidak sanggup mendidik anak tersebut karena hasil tes IQ dinilai rendah, sambil menyarankan agar pindah sekolah.
Ayah siswa, Tri, menilai keputusan itu tidak adil dan merugikan keluarga. “Kalau memang anak saya dianggap tidak memenuhi standar, seharusnya sejak awal jangan diterima. Kami sudah bayar semua kewajiban, lalu tiba-tiba dikeluarkan begitu saja,” ujarnya.
Kasus ini mendapat perhatian LSM GEMPAR Sidoarjo. Ketua LSM, Agus Harianto, S.H., menilai tindakan sekolah tersebut melanggar hak anak untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihaknya menduga ada indikasi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan sekolah.
LSM GEMPAR mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk segera memeriksa kasus ini dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran. Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi.