Jakarta – Kehadiran tiga personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi membuka kembali perdebatan lama soal batas keterlibatan militer di ranah hukum sipil. Meski TNI menegaskan kehadiran itu untuk pengamanan Jaksa Penuntut Umum dan personel yang hadir tidak bersenjata, aktivis antikorupsi menilai praktik tersebut berpotensi melampaui batas norma hukum.
Aktivis antikorupsi Dany Tri Handianto menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada aspek teknis pengamanan, melainkan pada legitimasi hukum kehadiran militer di ruang peradilan sipil. “Sidang pidana korupsi adalah wilayah yudisial sipil. Kehadiran TNI—bersenjata atau tidak—tetap merupakan ekspansi peran militer ke ruang yang secara konstitusional bukan kewenangannya,” kata Danitri, Selasa, 6 Januari 2026.
Menurut Danitri, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI secara limitatif mengatur peran militer di luar fungsi pertahanan negara melalui konsep operasi militer selain perang (OMSP). Namun, pengamanan persidangan perkara korupsi tidak termasuk dalam kategori tersebut. “Perlindungan jaksa tidak otomatis berarti militer masuk ke ruang sidang. Tafsir seperti ini berbahaya karena membuka celah perluasan kewenangan lewat aturan di bawah undang-undang,” ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah sebelumnya menegaskan bahwa kehadiran personel TNI tidak terkait dengan substansi perkara dan dilakukan atas permintaan Kejaksaan. Ia juga memastikan personel yang hadir tidak bersenjata. Aulia merujuk nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan serta Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa sebagai dasar hukum pelibatan tersebut.
Namun, Danitri menilai Perpres tersebut tidak dapat dijadikan pembenar mutlak. Ia menekankan asas hierarki peraturan perundang-undangan, di mana peraturan presiden tidak boleh bertentangan atau memperluas norma yang telah dibatasi undang-undang. “Kalau Perpres ditafsirkan sampai mengizinkan kehadiran militer di ruang sidang sipil, maka yang terjadi adalah pembalikan logika hukum: aturan di bawah undang-undang justru mengoreksi batas yang sudah ditetapkan UU,” kata dia.
Dari sisi kelembagaan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak dilibatkan dalam koordinasi pengerahan personel TNI. Juru Bicara PN Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar mengatakan koordinasi pengamanan dilakukan antara Kejaksaan dan TNI, bukan dengan pengadilan. Pernyataan ini memperkuat kritik soal absennya kontrol yudisial terhadap pengamanan ruang sidang.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Riono Budisantoso menyebutkan pelibatan TNI telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu berdasarkan penilaian risiko. Namun, bagi Danitri, pendekatan berbasis “penilaian risiko” tanpa pengawasan yudisial berpotensi menjadi dalih normatif yang longgar. “Risiko versi siapa, diukur dengan standar apa, dan diawasi oleh lembaga mana? Ini pertanyaan mendasar dalam negara hukum,” ujarnya.
Meski secara formal sidang dinyatakan terbuka untuk umum, Danitri menilai kehadiran aparat militer—meski tidak bersenjata—tetap menghadirkan efek psikologis yang dapat memengaruhi suasana persidangan. Ia menyebut fenomena ini sebagai bentuk military presence without mandate, kehadiran militer tanpa mandat yudisial yang jelas.
Danitri mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera menyusun batasan eksplisit mengenai pengamanan persidangan, sekaligus mengevaluasi penerapan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 agar tidak menjadi pintu masuk normalisasi militer di ruang sipil. “Jika praktik ini dibiarkan, maka garis pemisah antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum akan semakin kabur,” katanya.(rd)