Pasuruan — Dugaan penggadaian tanah tanpa persetujuan seluruh pemilik kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Erlan, warga Desa Winong, Kecamatan Gempol, mengaku tidak pernah diberitahu bahwa sebidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama Anik, Erlan, dan Rahmat telah digadaikan oleh ayah tirinya, Syamsul Bachri.
Padahal, secara hukum, setiap tindakan pembebanan hak atas tanah dengan kepemilikan bersama mensyaratkan persetujuan seluruh pemegang hak. Ketiadaan persetujuan tersebut dinilai menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi perdata maupun pidana.
“Klien kami adalah pemilik sah yang namanya tercantum dalam SHM, tetapi sama sekali tidak pernah dimintai persetujuan ataupun diberitahu terkait penggadaian tanah tersebut,” ujar Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Batara Umar Al Khotob, didampingi Advokat Dany Tri Handianto, SH, Rabu (24/12/2025).
Menurut Umar, meskipun sertifikat mencantumkan tiga nama pemegang hak, Syamsul Bachri tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak atas tanah tersebut. “Ayah tiri tidak otomatis memiliki kewenangan hukum untuk mengalihkan atau membebani tanah yang bukan atas namanya, terlebih tanpa sepengetahuan salah satu pemilik,” katanya.
Erlan bersama kuasa hukumnya telah mendatangi Kantor Desa Winong untuk meminta fasilitasi penyelesaian melalui jalur mediasi. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, pihaknya menyatakan siap menempuh langkah hukum.
Dari aspek pidana, Umar menjelaskan bahwa perbuatan mengalihkan atau membebani tanah yang bukan haknya berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP tentang penguasaan atau pengalihan hak atas tanah secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Tak hanya pihak yang menggadaikan, penerima gadai berinisial WS juga turut disorot. Menurut Umar, WS berpotensi dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, apabila terbukti mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa tanah tersebut bukan sepenuhnya milik pihak yang menggadaikan.
“Dalam kepemilikan bersama, penerima gadai memiliki kewajiban untuk memastikan adanya persetujuan seluruh pemegang hak. Mengabaikan hal itu memiliki konsekuensi hukum,” ujar Dany Tri Handianto.
Kepala Desa Winong, Amiril, membenarkan adanya pertemuan antara pihak Erlan dan pemerintah desa. Ia menyebutkan bahwa pemerintah desa berencana memfasilitasi mediasi setelah tahun baru. Namun, ia belum menjelaskan apakah pemerintah desa sebelumnya mengetahui atau terlibat dalam proses penggadaian tanah tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti praktik gadai tanah di luar mekanisme perbankan dan tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Lemahnya verifikasi serta pengabaian hak salah satu pemilik kerap menjadi pemicu sengketa agraria yang berujung pada proses pidana.
Hingga berita ini diturunkan, Syamsul Bachri maupun WS belum memberikan keterangan. Erlan menegaskan tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah, namun tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum demi mempertahankan haknya sebagai pemilik sah yang tercantum dalam sertifikat.