Oleh: Dany Tri Handianto
Kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ruang sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi menandai satu persoalan serius dalam praktik ketatanegaraan kita: kaburnya batas antara perlindungan aparat penegak hukum dan prinsip pemisahan peran sipil–militer. Persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai isu teknis pengamanan semata, melainkan sebagai problem politik hukum dan konsistensi reformasi.
Dalih yang kerap digunakan adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa. Namun, menjadikan Perpres sebagai legitimasi kehadiran TNI di ruang sidang adalah tafsir yang berbahaya. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perpres berada di bawah undang-undang dan tidak boleh memperluas kewenangan yang telah dibatasi secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
UU TNI membatasi peran militer pada fungsi pertahanan negara. Pelibatan TNI di luar fungsi tersebut hanya dimungkinkan melalui operasi militer selain perang (OMSP) dengan kriteria yang ketat dan situasi tertentu. Pengamanan sidang perkara korupsi—yang secara karakter adalah proses penegakan hukum sipil—jelas tidak termasuk di dalamnya. Ketika Perpres ditafsirkan seolah dapat membuka ruang itu, maka yang terjadi adalah pembalikan logika hukum: aturan administratif dipakai untuk melampaui batas undang-undang.
Sebagian pihak mungkin berargumen bahwa personel TNI yang hadir tidak bersenjata. Namun, persoalan utama bukan soal senjata. Kehadiran militer di ruang sidang tetap membawa simbol kekuasaan bersenjata negara. Simbol itu menciptakan relasi kuasa dan efek psikologis yang bertentangan dengan prinsip peradilan yang independen, imparsial, dan bebas dari tekanan apa pun.
Ruang sidang adalah ruang sipil. Ia berada sepenuhnya di bawah otoritas yudisial. Ketika militer mulai hadir di ruang ini—apa pun dalihnya—maka terjadi pergeseran batas yang sangat berbahaya. Hari ini alasannya pengamanan jaksa, besok bisa berkembang menjadi alasan-alasan lain yang semakin jauh dari mandat konstitusional TNI.
Lebih mengkhawatirkan lagi, praktik ini berpotensi menjadi normalisasi. Sesuatu yang awalnya dianggap pengecualian lambat laun berubah menjadi kebiasaan. Inilah pola klasik kemunduran reformasi: bukan melalui satu keputusan besar, melainkan melalui serangkaian praktik kecil yang dibiarkan tanpa koreksi.
Perlindungan terhadap jaksa memang penting. Namun perlindungan itu harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum sipil, dengan pengamanan yang berada di bawah kontrol yudisial dan aparat penegak hukum sipil. Menghadirkan militer ke ruang sidang justru mengorbankan prinsip yang lebih fundamental: supremasi hukum dan independensi peradilan.
Jika negara terus membiarkan tafsir longgar terhadap Perpres 66/2025, maka yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur persidangan, melainkan arah demokrasi itu sendiri. Reformasi TNI bukan sekadar soal menarik militer dari jabatan sipil, tetapi memastikan ia tidak kembali masuk ke ruang-ruang sipil melalui pintu regulasi yang samar.
Dalam negara hukum, rasa aman tidak boleh dibangun dengan mengaburkan batas konstitusional. Ruang sidang harus tetap menjadi tempat hukum berbicara—bukan tempat bayang-bayang kekuasaan bersenjata hadir, meski dengan dalih perlindungan.