PASURUAN — Komite Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pasuruan bersama Komnas PA Jawa Timur terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang santri yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren di wilayah Kejeron, Desa Bayeman, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.
Pendekatan psikososial menjadi salah satu langkah utama yang dilakukan untuk menguatkan mental serta keberanian korban dan keluarganya agar tetap konsisten menuntut keadilan di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Pendampingan tersebut kembali dilakukan pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Ketua Komnas PA Kabupaten Pasuruan, Deny Kurniawan, S.H., menyampaikan bahwa pendampingan telah dilakukan sejak awal kasus mencuat. Mulai dari pendampingan pelaporan ke pihak kepolisian, proses visum et repertum, pemeriksaan korban dan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga upaya mediasi yang difasilitasi oleh aparat penegak hukum.
Senada dengan hal tersebut, Wahyudi Tri W dari Komnas PA Jawa Timur bersama Muammar, selaku pendamping korban, menyatakan bahwa proses hukum kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Pelapor beserta para saksi juga telah menjalani pemeriksaan ulang.
“Beberapa waktu lalu kami bertemu langsung dengan Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota. Beliau memerintahkan Kanit PPA untuk segera melakukan gelar perkara. Hasilnya, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Wahyudi kepada awak media.
Namun di tengah proses hukum tersebut, Komnas PA Pasuruan menerima informasi adanya dugaan intervensi terhadap salah satu keluarga korban. Disebutkan bahwa salah satu pejabat di Kabupaten Pasuruan diduga mendesak keluarga korban agar mencabut laporan perkara.
“Meski mendapat tekanan, ibu korban dan korban sendiri dengan tegas menyatakan akan tetap melanjutkan proses hukum sampai pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Penganiayaan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren ini sudah melampaui batas kemanusiaan,” tegas Deny, menirukan pernyataan ibu korban dan korban.
Atas kondisi tersebut, ibu korban dan korban secara langsung meminta dukungan penuh dari Komnas PA Pasuruan. Menindaklanjuti permintaan itu, pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, tim Komnas PA Pasuruan kembali mendatangi rumah korban untuk memberikan penguatan psikososial. Langkah ini dilakukan guna memberikan suntikan moral serta memastikan korban dan keluarga tidak merasa sendirian dalam menghadapi proses hukum.
“Kami ingin memastikan korban dan keluarga tetap kuat dan tidak goyah oleh tekanan dari pihak mana pun. Pendekatan psikososial ini sangat penting agar korban bisa pulih dan berani bersuara demi keadilan,” lanjut Deny.
Komnas PA Pasuruan menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bersama untuk memutus mata rantai kekerasan di lingkungan pondok pesantren maupun lembaga pendidikan lainnya.
“Kekerasan terhadap anak, dengan alasan apa pun, tidak bisa ditoleransi. Kami berharap penegakan hukum berjalan transparan dan benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak,” pungkasnya.
Reporter: Iwan