Pasuruan — Asap tipis dari tungku pembakaran arang di Wonorejo tak hanya membawa bau kayu terbakar, tetapi juga menyisakan pertanyaan tentang keselamatan kerja dan kepatuhan hukum. Sebuah pabrik arang di wilayah itu kini disorot setelah seorang pekerja dilaporkan mengalami kecelakaan kerja—tanpa jaminan perlindungan ketenagakerjaan.
Ketua Umum LSM P-MDM, Gus Ujay, menyebut peristiwa itu bukan insiden tunggal, melainkan pintu masuk untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang lebih luas. Kepada Tempo, ia mengaku telah meminta klarifikasi langsung kepada pihak perusahaan. Jawaban yang diterima justru menguatkan dugaan pelanggaran.
“Perusahaan mengakui sendiri, pekerja belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan kelalaian administratif, ini pembiaran,” kata Ujay.
Pengakuan tersebut, jika benar, berimplikasi serius. Regulasi mewajibkan setiap perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Kewajiban itu tidak membedakan status pekerja—tetap, kontrak, bahkan harian lepas. Namun, dalam praktiknya, pengawasan kerap longgar, terutama di sektor usaha skala menengah dan industri berbasis produksi manual seperti pabrik arang.
Sumber yang mengetahui operasional pabrik—meminta identitasnya dirahasiakan—menyebut kondisi kerja jauh dari standar keselamatan. “Alat pelindung minim. Kalau ada kecelakaan, ya ditanggung sendiri,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran tidak berhenti pada aspek ketenagakerjaan. LSM P-MDM juga menyoroti legalitas operasional pabrik. Hingga kini, menurut Ujay, belum ada kejelasan terbuka mengenai perizinan usaha maupun dokumen pendukung lain yang seharusnya menjadi syarat berdirinya industri.
“Kami tidak hanya bicara soal BPJS. Kami ingin tahu, ini pabrik berdiri dengan izin apa? Apakah sudah sesuai aturan atau tidak?” katanya.
Dalam dokumen pengaduan yang dilayangkan ke Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait, LSM P-MDM mendesak audit menyeluruh terhadap perusahaan tersebut. Mereka juga meminta sanksi dijatuhkan secara terbuka, bukan sekadar teguran administratif yang kerap berakhir tanpa efek jera.
Secara normatif, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembatasan layanan publik. Bahkan, Undang-Undang tentang BPJS membuka ruang pidana dengan ancaman penjara hingga delapan tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Namun, dalam banyak kasus, penegakan aturan kerap tersendat. Koordinasi antarinstansi—dari pengawas ketenagakerjaan, BPJS, hingga aparat penegak hukum—tidak selalu berjalan efektif. Celah ini yang diduga dimanfaatkan oleh sejumlah pelaku usaha untuk menekan biaya operasional dengan mengorbankan hak pekerja.
Di Wonorejo, situasi mulai memanas. Sejumlah warga disebut mulai resah dengan keberadaan pabrik yang dinilai tertutup. Isu kecelakaan kerja tanpa tanggung jawab perusahaan menjadi pemicu.
Gus Ujay memperingatkan, jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah, eskalasi konflik sosial sulit dihindari. “Kalau ini dibiarkan dan pabrik tetap beroperasi tanpa kejelasan, warga bisa turun ke jalan. Ini bukan ancaman, ini akumulasi kekecewaan,” ujarnya.
Hingga laporan ini disusun, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui perwakilan internal belum membuahkan hasil. Sementara itu, instansi yang menerima pengaduan juga belum menyampaikan langkah konkret yang akan diambil.
Di tengah lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi, kasus di Wonorejo menjadi cermin bagaimana hak dasar pekerja masih rentan diabaikan—bahkan di balik industri yang tampak sederhana seperti arang.