Bangkalan — Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur desa kembali mencuat. Seorang warga Kabupaten Bangkalan, Abdul Hamid, berencana melaporkan mantan Kepala Desa Tlagah dan Sekretaris Desa Tlagah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dugaan tindak pidana korupsi.
Dalih daluwarsa kembali dipersoalkan dalam rencana pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Bangkalan. Namun dalam perkara ini, argumen waktu dinilai tidak hanya keliru, tetapi juga berbahaya bagi masa depan penegakan hukum korupsi.
Kasus bermula dari penerbitan Surat Keterangan Waris Nomor 20/Ds.Tlg/1999, yang menyebut Saruki sebagai satu-satunya ahli waris P. Takim Misnin. Fakta ini kemudian dibantah total oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan menyatakan bahwa surat tersebut memuat keterangan palsu dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum pelapor, Dany Tri Handianto, menegaskan bahwa dalam konteks hukum pidana korupsi, pertanyaan “sudah berapa lama perbuatan itu terjadi” bukan isu utama.
“Pertanyaannya bukan soal tahun 1999. Pertanyaannya: apakah kewenangan jabatan disalahgunakan? Jawabannya sudah ditegaskan pengadilan: iya,” kata Dany.
Secara normatif, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tidak mengatur daluwarsa penuntutan. Berbeda dengan KUHP yang secara eksplisit mengatur daluwarsa dalam Pasal 78 KUHP, UU Tipikor justru memilih diam.
Menurut Dany, diamnya pembentuk undang-undang bukan kekosongan, melainkan sikap hukum.
“Kalau daluwarsa dimaksudkan berlaku ketat, UU Tipikor pasti mengaturnya. Fakta bahwa tidak diatur justru menunjukkan kehendak politik hukum: korupsi tidak boleh diselamatkan oleh waktu,” ujarnya.
Prinsip lex specialis derogat legi generali berlaku mutlak. Ketentuan umum KUHP tidak boleh digunakan untuk melemahkan undang-undang khusus pemberantasan korupsi.
Perkara ini dilaporkan dengan konstruksi Pasal 3 UU Tipikor, yang secara teoretis dan yurisprudensial merupakan delik formil.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 secara eksplisit menyatakan bahwa frasa “dapat merugikan keuangan negara” tidak mensyaratkan kerugian negara yang nyata dan terukur.
“Begitu kewenangan jabatan dipakai untuk memalsukan fakta hukum, tindak pidananya sudah sempurna. Tidak perlu audit, tidak perlu angka,” kata Dany.
Artinya, fokus Pasal 3 bukan pada kerugian, melainkan pada penyalahgunaan kekuasaan. Dan kekuasaan desa adalah bagian dari kekuasaan negara.
Dany menolak anggapan bahwa perbuatan pidana berhenti pada saat surat diterbitkan.
“Surat waris itu hidup. Ia dipakai, dijadikan dasar klaim, menghilangkan hak orang lain. Selama surat itu masih memiliki daya hukum, tindak pidananya belum selesai,” ujarnya.
Dalam doktrin hukum pidana, kondisi ini dikenal sebagai perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) atau delik berkesinambungan (continuing offense). Daluwarsa, jika pun dihitung, baru dimulai setelah akibat hukum benar-benar berhenti.
Lebih jauh, Dany menegaskan bahwa kepastian hukum mengenai sifat melawan hukum baru lahir setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini, Putusan MA RI Nomor 2149 K/PDT/2018 baru inkracht pada 10 Juli 2019.
“Sebelum itu, korban bahkan belum memiliki dasar hukum final untuk mengatakan bahwa perbuatan tersebut melawan hukum. Menghitung daluwarsa sebelum kepastian yuridis ada adalah bentuk ketidakadilan,” ujarnya.
Pendekatan ini sejalan dengan asas keadilan substantif dan larangan menjadikan daluwarsa sebagai alat impunitas.
Menurut Dany, menerima dalih daluwarsa dalam kasus ini sama dengan memberi pesan bahwa kejahatan berbasis kekuasaan cukup disembunyikan dan ditunggu.
“Kalau logika daluwarsa ini diterima, maka pesan negara jelas: lakukan korupsi administratif, simpan rapat-rapat, tunggu waktu, dan Anda aman,” katanya.
Ia menyebut praktik pemalsuan surat desa sebagai korupsi senyap—tidak berisik, tidak kasat mata, tetapi menghancurkan hak warga dan kepercayaan pada negara.
Abdul Hamid akan melaporkan perkara ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Laporan ini dinilai sebagai ujian serius: apakah penegakan hukum berdiri di atas prinsip, atau menyerah pada formalitas waktu.
“Daluwarsa itu konsep administratif. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap mandat publik. Dua hal itu tidak boleh disamakan,” kata Dany.
Kasus ini, menurutnya, bukan sekadar soal waris, melainkan soal apakah kewenangan desa masih bisa dipertanggungjawabkan secara pidana, meski bertahun-tahun kemudian.(mi6)