Bangkalan — Bangunan yang selama puluhan tahun dikenal warga sebagai Kantor Koperasi Unit Desa (KUD) Buduran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, kini lenyap jejaknya. Lokasi strategis di depan Perumahan Tongguh itu telah berganti wajah menjadi Toko Basmalah. Perubahan ini bukan sekadar alih fungsi usaha—melainkan menyisakan pertanyaan serius soal ke mana perginya aset koperasi yang dibangun atas nama kepentingan bersama.
KUD Buduran dulunya menjadi tulang punggung ekonomi desa. Namun, tanpa pernah ada pengumuman pembubaran koperasi, tanpa laporan pertanggungjawaban terbuka, dan tanpa kejelasan hasil rapat anggota, asetnya kini diduga telah berpindah penguasaan. Bagi warga, ini bukan lagi soal nostalgia, melainkan soal hak yang berpotensi dirampas secara diam-diam.
“Kalau ini aset koperasi, tidak mungkin tiba-tiba berubah jadi toko tanpa keputusan anggota. Kalau tidak ada dokumen, ini patut dicurigai,” ujar seorang warga Buduran.
Penelusuran di lapangan tidak menemukan satu pun penanda administratif KUD. Tidak ada papan nama, tidak ada kantor pengurus, bahkan tidak ada informasi koperasi dalam bentuk apa pun. Yang tersisa hanya bangunan yang kini menghasilkan keuntungan komersial bagi pihak lain.
Aktivis antikorupsi Jawa Timur, Dany Tri Handianto, menilai kasus ini memenuhi indikator awal kejahatan jabatan dan penggelapan aset kolektif. Ia menegaskan, aset koperasi bukan milik pribadi pengurus, apalagi pihak ketiga.
“Jika aset KUD dialihkan tanpa rapat anggota, tanpa audit, dan tanpa persetujuan resmi, maka itu bukan pelanggaran administrasi—itu dugaan tindak pidana,” kata Dany.
Menurutnya, praktik semacam ini kerap terjadi pada KUD mati suri: pengurus lama memanfaatkan kevakuman pengawasan untuk menguasai aset dan mengalihkannya demi kepentingan tertentu.
“Ini pola klasik. Koperasi dibiarkan mati, lalu asetnya disulap jadi milik pribadi atau dipindahtangankan. Kalau ada unsur fasilitas negara atau dana publik, maka Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sangat relevan,” tegasnya.
Dany menyebut, Pasal 2 UU Tipikor mengancam pidana minimal 4 tahun hingga seumur hidup bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Sementara Pasal 3 mengancam pejabat atau pihak yang menyalahgunakan kewenangan dengan pidana penjara hingga 20 tahun.
“Tidak ada dalih ‘koperasi sudah mati’. Hukum tidak mengenal pembiaran aset publik. Justru di situ niat jahat diuji,” ujarnya.
Ia mendesak Kejaksaan Negeri Bangkalan dan Inspektorat Daerah segera turun tangan menelusuri: siapa pengurus terakhir KUD Buduran, apa status tanah dan bangunan, serta siapa yang kini menikmati hasil ekonominya.
Minimnya respons dari pemerintah desa dan Dinas Koperasi Kabupaten Bangkalan justru memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun pernyataan resmi yang menjelaskan dasar hukum perubahan fungsi aset KUD Buduran.
Bagi warga, diamnya para pemangku kepentingan bukan lagi kelalaian biasa, melainkan sinyal bahaya. Jika aset koperasi desa bisa menguap tanpa jejak, maka ke mana lagi aset publik akan hilang berikutnya?
Kasus KUD Buduran bukan sekadar soal bangunan. Ini soal apakah negara masih hadir menjaga aset rakyat—atau justru membiarkannya raib di balik papan nama toko.(ww)