Surabaya — Dugaan praktik penipuan berkedok investasi kembali mencuat di Surabaya. Seorang perempuan yang dikenal dengan nama Amie Deval atau akrab dipanggil “Umik Barbie”, warga Tambak Asri, Kecamatan Krembangan, disebut-sebut menjalankan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi yang diduga merugikan banyak orang.
Sejumlah korban kini tengah menggalang kekuatan untuk melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Para korban disebut tidak hanya berasal dari wilayah Surabaya, tetapi juga dari sejumlah daerah di Madura. Jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan bahkan ratusan orang dengan nilai kerugian yang bervariasi.
Melati—nama samaran—salah satu korban, menuturkan bahwa pada awalnya investasi tersebut terlihat meyakinkan. Ia mengaku sempat menerima keuntungan di tahap awal sehingga membuatnya percaya untuk menambah modal.
“Awalnya saya menitipkan uang Rp4 juta. Dalam waktu satu bulan saya menerima keuntungan Rp1 juta, sehingga saya semakin percaya,” ujar Melati—nama samaran—dalam keterangannya, Minggu (08/03/2026).
Menurut Melati, kepercayaan itu kemudian membuatnya kembali menyetorkan dana dalam jumlah jauh lebih besar. Pada Oktober 2025, ia mengaku menitipkan modal hingga Rp100 juta kepada Amie Deval.
Namun setelah dana tersebut diserahkan, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah lagi diterima. Bahkan ketika diminta berulang kali, modal yang telah diserahkan juga tidak kunjung dikembalikan.
“Setelah saya titipkan Rp100 juta, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah ada. Modal yang saya minta kembali juga tidak diberikan sampai sekarang,” kata Melati.
Para korban menduga skema investasi yang dijalankan tersebut tidak memiliki dasar usaha yang jelas. Saat ini mereka tengah mengumpulkan bukti berupa bukti transfer, percakapan, serta keterangan saksi sebelum melaporkan perkara ini secara resmi ke kepolisian.
Jika laporan resmi diajukan dan dugaan tersebut terbukti, perbuatan itu berpotensi dijerat dengan ketentuan penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan yang mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut dapat mencapai pidana penjara hingga 4 tahun atau pidana denda sesuai klasifikasi dalam KUHP baru.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut sebagai Amie Deval atau “Umik Barbie”, yang diketahui tinggal di kawasan Tambak Asri, Surabaya, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik investasi yang dilaporkan para korban.