Semarang – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang terhadap Dr. Ir. Rachmad Gunadi dalam perkara pengadaan 200 ton biji kakao untuk kebutuhan Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada memantik gelombang kritik keras dari Tim Penasihat Hukum.
Dalam amar yang dibacakan 4 Maret 2026, Majelis Hakim menjatuhkan pidana 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp3,6 miliar subsider 1 tahun penjara.
Namun bagi pembelaan, putusan ini bukan sekadar vonis — melainkan preseden berbahaya ketika fakta persidangan yang terang justru diredupkan dalam pertimbangan hukum.
Fakta Fisik Tak Terbantahkan: 116 Ton Datang, Diproses, Menghasilkan
Persidangan mengungkap fakta yang tidak terbantahkan:
116 ton biji kakao benar-benar dikirim dan diterima CTLI. Tidak berhenti di situ, biji kakao tersebut diproses dalam kegiatan produksi dan diolah menjadi produk turunan yang dipasarkan secara komersial.
Barangnya ada.
Barangnya dipakai.
Barangnya menghasilkan.
Lalu di mana kerugian negara yang nyata?
Yang dipersoalkan sejak awal hanyalah sisa 84 ton. Itu pun telah ditindaklanjuti dengan:
Penggantian 34 ton
Pengembalian dana Rp1,85 miliar
Artinya, persoalan tersebut bersifat kontraktual dan telah diselesaikan. Namun dalam putusan, fakta fundamental ini justru tidak ditempatkan sebagai pertimbangan utama.
Menjatuhkan pidana uang pengganti Rp3,6 miliar atas kondisi di mana sebagian besar barang telah diterima dan dimanfaatkan secara ekonomi adalah langkah yang menimbulkan tanda tanya besar.
Kontrak Tuntas Sejak 2021, Proses Pidana Baru 2025
Dokumen dan keterangan saksi di persidangan menunjukkan bahwa persoalan kontraktual telah diselesaikan pada Desember 2021. Bahkan surat resmi Wakil Rektor menegaskan tidak ada lagi piutang terhadap PT Pagilaran.
Dengan kata lain: hubungan hukum para pihak telah selesai.
Ironisnya, proses hukum baru dimulai pada November 2024 dan meningkat ke tahap penyidikan Februari 2025 — hampir empat tahun setelah penyelesaian kewajiban.
Jika kewajiban telah dipenuhi, jika tidak ada lagi piutang, jika tidak ada klaim yang tersisa — atas dasar apa konstruksi tindak pidana korupsi dibangun?
Mengabaikan Tafsir Konstitusional: Korupsi Bukan Delik Asumsi
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 25/PUU-XIV/2016, ditegaskan bahwa frasa “dapat merugikan keuangan negara” harus dimaknai sebagai kerugian yang nyata dan pasti (actual loss).
Bukan potensi.
Bukan asumsi.
Bukan estimasi yang berubah-ubah.
Dalam perkara ini, angka kerugian negara berubah dari Rp6,7 miliar menjadi Rp3,6 miliar. Perubahan drastis ini menunjukkan rapuhnya konstruksi perhitungan.
Jika kerugian negara yang nyata tidak dapat dibuktikan secara pasti, maka unsur delik materiil tidak terpenuhi. Menghidupkan kembali pendekatan delik formil dalam tindak pidana korupsi adalah kemunduran serius dalam perkembangan hukum nasional.
Tidak Ada Keuntungan Pribadi, Tidak Ada Aliran Dana
Sepanjang persidangan, tidak pernah dibuktikan:
Adanya aliran dana ke rekening pribadi terdakwa
Pembelian aset pribadi
Keuntungan personal yang dinikmati Rachmad Gunadi
Sebaliknya, fakta menunjukkan terdakwa melakukan talangan dana pribadi untuk menyelesaikan kewajiban penggantian dan retur.
Jika tidak ada memperkaya diri dan tidak ada kerugian negara yang nyata, maka konstruksi korupsi menjadi kehilangan fondasi dasarnya.
Inkonsistensi dan Pengabaian Fakta Inti
Tim Penasihat Hukum menilai Majelis Hakim tidak mempertimbangkan secara utuh:
Realisasi 116 ton yang telah dimanfaatkan
Penyelesaian kontraktual tahun 2021
Tidak adanya actual loss
Tidak adanya keuntungan pribadi
Inkonsistensi angka kerugian negara
Tidak adanya penyitaan terhadap pihak lain yang disebut menerima aliran dana
Fakta-fakta tersebut bukan detail teknis. Itu adalah jantung perkara.
Mengabaikan jantung perkara berarti mengaburkan kebenaran.
Banding dan Langkah Etik
Tim Penasihat Hukum memastikan akan mengajukan banding dan membawa perkara ini ke tingkat lebih tinggi demi menguji kembali konstruksi hukum yang dinilai keliru.
Selain itu, langkah pelaporan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawas Mahkamah Agung tengah dipertimbangkan atas dugaan pelanggaran prinsip profesionalitas dan ketelitian dalam memeriksa serta memutus perkara.
Perkara ini bukan semata soal satu terdakwa. Ini tentang standar pembuktian dalam perkara korupsi.
Ketika barang nyata dianggap seolah fiktif.
Ketika penyelesaian kontrak dianggap tak berarti.
Ketika tidak ada keuntungan pribadi, namun tetap dipidana.
Publik berhak bertanya: apakah hukum ditegakkan berdasarkan fakta, atau berdasarkan asumsi?
Perjuangan hukum akan ditempuh sampai tuntas. Karena keadilan tidak boleh tunduk pada konstruksi yang mengabaikan kenyataan.