Mojokerto — Absennya Bupati Mojokerto dan sejumlah Kepala OPD dalam audiensi lanjutan dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 5 Februari 2026 memicu gelombang kritik keras. Forum yang seharusnya menjadi ruang pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran tata ruang justru berlangsung tanpa kehadiran pemegang kewenangan utama—menyisakan kursi kosong dan pertanyaan besar publik.
Audiensi tersebut membahas temuan dugaan pembangunan perumahan, industri, dan pergudangan di atas lahan sawah dilindungi (LSD/LP2B) sebagaimana tertuang dalam RTRW Kabupaten Mojokerto Tahun 2012–2032. Namun saat forum berlangsung, pimpinan daerah diketahui menghadiri pelatihan “Leadership Communication” di The Sunan Hotel, Solo.
Ketua DPD Lembaga Bhaskara Indonesia Maju (LBIM) Jawa Timur menilai absennya pejabat kunci di tengah isu strategis ketahanan pangan sebagai sinyal lemahnya komitmen tata kelola pembangunan. “Ketika dugaan pelanggaran LP2B mengemuka, publik justru disuguhi kursi kosong. Ini bukan sekadar kelalaian administratif—ini menyangkut tanggung jawab konstitusional melindungi lahan pangan,” tegasnya.
LBIM mengingatkan bahwa jika dugaan alih fungsi LP2B terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi strategis, antara lain:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, khususnya ketentuan larangan alih fungsi LP2B tanpa mekanisme sah dan persetujuan berjenjang.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang memuat ancaman pidana bagi pihak yang memanfaatkan ruang tidak sesuai rencana tata ruang yang berlaku.
Pasal 69 jo. Pasal 70 UU 41/2009, yang membuka kemungkinan sanksi pidana terhadap pelanggaran perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan jika mengakibatkan kerusakan atau hilangnya fungsi lahan strategis.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam proses perizinan terdapat penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Potensi maladministrasi sebagaimana kewenangan pengawasan Ombudsman RI apabila ditemukan penyimpangan prosedur pelayanan publik dalam penerbitan izin pembangunan.
LBIM menilai dugaan alih fungsi LP2B bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan dapat berdampak sistemik: hilangnya lahan pangan produktif, ancaman ketahanan pangan daerah, konflik agraria, hingga kerusakan ekologi jangka panjang. “Jika lahan pangan strategis berubah menjadi beton tanpa akuntabilitas, maka bukan hanya sawah yang hilang—tetapi kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.
Organisasi tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Mojokerto membuka secara transparan dokumen perizinan, kajian teknis tata ruang, serta proses pengawasan OPD terkait. LBIM juga meminta aparat pengawas internal pemerintah, lembaga penegak hukum, dan lembaga pengawasan pelayanan publik turut memantau dugaan pelanggaran tersebut secara serius.
Hingga laporan ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto belum memberikan klarifikasi resmi terkait ketidakhadiran pimpinan daerah maupun kepastian jadwal audiensi lanjutan. Sikap bungkam tersebut semakin memantik spekulasi publik bahwa persoalan LP2B belum ditempatkan sebagai prioritas utama dalam kebijakan pembangunan daerah.(gopar)