Sidoarjo — Pemecatan Ulis Dewi Purwanti, S.Pd, dari jabatan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) DPD Sidoarjo menilai pemberhentian tersebut sarat kejanggalan administratif dan diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang transparan.
Ulis mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa pernah dipanggil klarifikasi ataupun menjalani pemeriksaan administratif. Ia baru mengetahui adanya surat pemberhentian tertanggal 26 November 2025 yang dikirim ke rumahnya saat dirinya masih berada dalam tahanan.
“Tidak ada pemeriksaan, tidak ada pemanggilan. Tiba-tiba saya diberhentikan,” ujar Ulis.
Dalam surat keputusan pemberhentian disebutkan dasar Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 33 Tahun 2024 serta rekomendasi Camat Taman. Namun hingga kini, dokumen rekomendasi camat yang menjadi fondasi keputusan tersebut tak pernah ditunjukkan.
Ketua FPSR Sidoarjo Agus Harianto, SH, menyebut ketiadaan dokumen rekomendasi camat sebagai persoalan mendasar. “Jika rekomendasi itu benar ada, seharusnya bisa dibuka secara terang. Ini justru disembunyikan,” katanya.
Selasa, 13 Januari 2026, FPSR bersama kuasa hukumnya, Arif Darobi, SH, mendatangi Kantor Desa Kletek untuk meminta klarifikasi langsung. Dalam pertemuan dengan Penjabat Kepala Desa Kletek, Muhamad Cholis, pihak desa bersikukuh bahwa pemberhentian telah sesuai prosedur dan atas rekomendasi Camat Taman yang diteruskan ke Bupati Sidoarjo.
Namun, ketika diminta menunjukkan salinan rekomendasi tersebut, pihak desa mengaku belum bisa memberikannya dan beralasan harus berkonsultasi dengan atasan. “Ini ironi. Keputusan sudah dijalankan, tapi dasar hukumnya tidak bisa diperlihatkan,” ujar Agus.
FPSR menilai pemberhentian Ulis melanggar Perbup Nomor 33 Tahun 2024 karena dilakukan tanpa pemeriksaan administratif dan tanpa memberi hak jawab serta pembelaan diri. Tindakan itu juga dinilai mencederai asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
FPSR juga menyoroti fakta bahwa Ulis telah menjalani pidana selama 1 tahun 9 bulan, namun putusan pengadilan tidak mencabut hak jabatan. Artinya, tidak ada dasar hukum administratif yang secara otomatis melarang Ulis tetap menjabat sebagai perangkat desa.
“Pemerintah desa tidak bisa menjatuhkan sanksi tambahan di luar putusan pengadilan. Itu bentuk penyalahgunaan kewenangan,” kata Agus.
FPSR telah mengajukan Surat Keberatan Administratif dan menembuskannya ke Kementerian Dalam Negeri, Bupati Sidoarjo, Dinas PMD, serta Camat Taman. Mereka memberi tenggat waktu kepada pemerintah desa untuk membuka dokumen rekomendasi camat secara transparan.
Jika rekomendasi tersebut tidak pernah ada atau tidak dapat dibuktikan, FPSR menilai pemecatan Ulis berpotensi sebagai keputusan administrasi fiktif dan melawan hukum. FPSR memastikan akan menempuh seluruh jalur hukum untuk menguji keabsahan pemberhentian tersebut serta mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera mengevaluasi praktik pemberhentian perangkat desa yang dinilai sewenang-wenang.(red)