SURABAYA — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan signifikan dalam praktik pemidanaan. Sejumlah ketentuan memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana denda tanpa disertai pidana penjara, sepanjang ancaman pidananya dirumuskan secara alternatif dan memenuhi pertimbangan hukum yang ditetapkan undang-undang.
Advokat Dany Tri Handianto mengatakan, kewenangan hakim menjatuhkan pidana denda saja tidak dapat dilepaskan dari rumusan norma delik dalam KUHP baru. “Hakim hanya dapat menjatuhkan pidana denda tanpa penjara apabila ancaman pidananya bersifat alternatif, yaitu menggunakan frasa pidana penjara atau pidana denda. Dalam kondisi itu, penjara tidak bersifat wajib,” kata Dany, Rabu (14/01/2025).
Menurut Dany, salah satu ketentuan yang kerap menjadi rujukan adalah Pasal 486 KUHP baru tentang penggelapan. Pasal tersebut menyatakan:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Rumusan ancaman pidana dengan kata “atau”, kata Dany, menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang memberikan pilihan pemidanaan kepada hakim. “Dalam konteks ini, hakim memiliki legitimasi untuk menjatuhkan pidana denda sebagai satu-satunya pidana, sepanjang dipertimbangkan adil dan proporsional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dany menyoroti Pasal 486 ayat (2) KUHP baru, yang mengatur penggelapan dengan nilai tertentu. Ketentuan tersebut berbunyi:
“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap benda yang nilainya tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.”
“Untuk ketentuan ini, undang-undang secara eksplisit hanya mengatur pidana denda. Artinya, hakim tidak memiliki kewenangan menjatuhkan pidana penjara,” kata Dany.
Selain merujuk pada rumusan delik, Dany menjelaskan bahwa hakim juga terikat pada ketentuan umum pemidanaan dalam KUHP baru. Ia mengacu pada Pasal 52 KUHP, yang menegaskan tujuan pemidanaan tidak hanya bersifat pembalasan, tetapi juga mencakup pemulihan keseimbangan, penyelesaian konflik, dan reintegrasi sosial pelaku.
Sementara itu, Pasal 54 KUHP mengatur pedoman pemidanaan yang mewajibkan hakim mempertimbangkan antara lain tingkat kesalahan pelaku, motif dan tujuan perbuatan, nilai kerugian, sikap terdakwa, serta dampak pidana terhadap masa depan pelaku dan korban.
“Dengan kerangka ini, penjatuhan pidana denda tanpa penjara merupakan bagian dari desain sistem hukum pidana baru, bukan penyimpangan,” ujar Dany.
Ia menambahkan, dalam praktik peradilan, pidana denda tanpa penjara umumnya dijatuhkan apabila kerugian relatif terbatas, terdakwa bukan residivis, terdapat pengembalian kerugian, serta ada itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara berimbang.
Dany juga menegaskan implikasi hukum dari putusan tersebut. “Apabila amar putusan hanya memuat pidana denda dan denda itu dibayar sesuai ketentuan, maka perkara pidana dinyatakan selesai. Tidak terdapat dasar hukum untuk melakukan penahanan atau pemenjaraan,” katanya.
Menurut Dany, tantangan penerapan KUHP baru terletak pada konsistensi aparat penegak hukum dalam membaca dan menerapkan norma. “KUHP baru menuntut perubahan pendekatan. Penjara tidak lagi menjadi pilihan otomatis, melainkan salah satu instrumen yang digunakan secara selektif,” ujar dia.