Surabaya – Rencana pembongkaran Pasar Rukun Mulyo kembali menuai perlawanan. Seorang investor, Fatchu Rakhman, memastikan akan menggugat Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Simomulyo dan Pemerintah Kota Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan dilayangkan menyusul rencana Satpol PP Kota Surabaya membongkar pasar tersebut pada 14 Januari 2026, tanpa penyelesaian hak investor dan tanpa ganti rugi.
Fatchu menegaskan, dirinya bukan pihak ilegal. Hubungan hukumnya dengan LKMK Simomulyo berdiri di atas Surat Kerja Sama (MoU) Nomor 005/MITRA/LKMK/III/2012 tertanggal 3 Maret 2012. Dalam perjanjian itu, Fatchu bertindak sebagai investor pembangunan dan pengelola Pasar Rukun Mulyo di Jalan Simorejo Timur, dengan jangka waktu kerja sama 20 tahun.
Ia mengklaim telah menunaikan seluruh kewajiban, termasuk membangun dan merenovasi pasar dengan nilai investasi tak kurang dari Rp 6 miliar. Hingga kini, kata Fatchu, tidak pernah ada pembatalan atau pengakhiran kerja sama secara sah.
“Kalau perjanjiannya masih hidup, atas dasar apa pasar dibongkar?” kata Fatchu.
Masalah memuncak ketika Pemkot Surabaya melalui Satpol PP disebut akan melakukan pembongkaran sepihak. Menurut Fatchu, tindakan itu bukan sekadar penertiban, melainkan perampasan investasi yang berpotensi menghapus seluruh nilai modal yang telah ditanamkan. Ia menyebut kerugian tersebut sebagai kerugian yang tidak dapat dipulihkan (irreparable loss).
Atas dasar itu, Fatchu akan mengajukan permohonan provisi ke pengadilan untuk menunda pembongkaran hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, Fatchu mengungkap fakta yang dinilai memperkuat posisinya. Pada 14 Juli 2023, ia telah mengajukan permohonan pemanfaatan lahan kepada Pemerintah Kota Surabaya. Permohonan tersebut justru ditindaklanjuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan penetapan skema sewa tanah aset daerah.
Pemkot Surabaya bahkan menawarkan masa pemanfaatan lahan hingga 13 Juli 2028, yang diperkuat dengan penerbitan Surat Ketetapan Pembayaran (SKP) tertanggal 22 Maret 2024. Menurut Fatchu, langkah resmi Pemkot itu menciptakan harapan hukum yang sah (legitimate expectation) bahwa kegiatan pasar diperbolehkan hingga masa sewa berakhir.
“Negara tidak boleh memberi harapan di satu sisi, lalu menghancurkannya di sisi lain,” ujar Fatchu.
Selain Pemkot Surabaya, LKMK Simomulyo juga ikut digugat. Fatchu menuding lembaga tersebut wanprestasi dan gagal menjalankan kewajiban pengelolaan pasar. Area pasar dibiarkan berubah fungsi menjadi tempat pembuangan sampah sementara, tanpa sistem keamanan memadai.
Akibat kelalaian itu, seluruh beban operasional pasar—termasuk pembayaran retribusi yang mencapai Rp 120 juta—ditanggung sendiri oleh investor.
Dalam petitumnya, Fatchu meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil secara tanggung renteng, serta menyatakan pemanfaatan Pasar Rukun Mulyo sah hingga 13 Juli 2028.
Gugatan ini diperkirakan akan menjadi ujian serius bagi konsistensi Pemkot Surabaya dalam menghormati kontrak, kepastian hukum, dan perlindungan investasi. Jika pembongkaran tetap dipaksakan, konflik hukum terbuka tak terelakkan.(nn)